Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menyatakan mempersilakan pihak-pihak yang ingin merevisi atau mengamendemen Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait desakan penghapusan keberadaan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional).
“Silakan mengamendemen atau judicial review ke MK. Bila ada keputusannya kita akan tunduk namun selama UU Sisdiknas ini masih sah pemerintah tetap mengacu pada UU tersebut. Nanti di situ di uji apakah RSBI bertentangan dengan UU Sisdiknas atau tidak,” kata M Nuh di Jakarta, menjawab desakan PGRI dan ICW untuk menghapus RSBI dan mengajukan judicial review ke MK.
M Nuh mengungkapkan, bila ada ekses penerimaan siswa RSBI ada dua pilihan yakni mengurangi eksesnya dengan pengawasan yang ketat. “Jadi bukan berarti ada ekses lalu RSBI ditutup. Maka perlu ada pengawasan ketat terhadap ekses komersialisasi atau transaksi nonakademis yang terjadi dalam penerimaan siswa RSBI itu,”
